P R O P O S A L
RENCANA ACUAN PENDIRIAN
SMA MA’ARIF NU 1 JATINAGARA
Diajukan Guna Memperoleh Surat Izin
Pendirian Penyelenggaraan SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara
Di Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis
Disusun Oleh:
Badan Pelaksana
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Al Mushlihuun Kec. Jatinagara
Yayasan Pendidikan Al Mushlihuun Kec. Jatinagara
TAHUN 2012
KATAPENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Puji syukur kami panjatkan kekhadirot
Allah SWT. karena berkat Rahmat dan Kuasa-Nya kami bisa menyelesaikan acuan
pendirian /penyelenggaraan SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara yang berada di lingkungan
Yayasan Al Mushlihuun Dusun Cipakeleran Desa Cintanagara Kecamatan Jatinagara
Kabupaten Ciamis.
Penyusunan
rencana acuan pendirian /penyelenggaraan ini tiada lain dimaksudkan sebagai
bahan pertimbangan guna memperoleh Surat Keputusan Ijin pendirian/penyelenggaraan
pendidikan SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara.
Demikian mudah-mudahan rencana
ini mendapat ridho dari Allah SWT.
Wallahulmuwafiq ilaa aqwamith-tharieq
Jatinagara, 10 Mei 2011
Penyusun,
RENCANA
ACUAN PENDIRIAN
SMP
PLUS MA’ARIF AL - MUHSLIHUUN
YAYASAN PENDIDIKAN PONDOK
PESANTREN AL- MUSHLIHUUN
DUSUN CIPAKELERAN DESA CINTANAGARA
KECAMATAN JATINAGARA KAB. CIAMIS
I.
LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Pendidikan
dalam sutu bangsa memiliki suatu peranan yang sangat strategis dan menentukan untuk menjamin
keberlangsungan dan perkembangan bangsa yang bersangkutan. Menurut Undang
Undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 “Pendidikan
adalah usaha sadar terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara”. Serta pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggungjawab”.
Salah satu
jengjang pendidikan adalah pendidikan menengah pertama yang merupakan
pendidikan tiga tahun di SMP bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar bagi
kehidupannya secara pribadi, anggota masyarakat, dan sebagai warga Negara,
serta memberikan bekal untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Pendidikan
merupakan tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah. Masyarakt
sebagai suatu komponen dan mitra pemerintah dituntut dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab untuk berperan serta dalam menyelenggarakan pendidikan nasional.
Atas
dasar pemikiran tersebut maka Yayasan Al Mushlihuun merasa terpanggil untuk
melaksanakan misi pelayanan pendidikan kepada masyarakat untuak mengembangkan
potensi pribadi dan memberikan bekal dasar untuk melanjutkan pendidikan ke
jengjang yang lebih tinggi.
Sistem
pendidikan yang kami laksanakan adalah system pendidikan plus antara kurikulum
nasional untuk SMP dan kurikulumm penunjang yang berwawasan keagamaan (Agama Islam) sebagai salahsatu ciri
pendidikan yang kami selenggarakan.
II. DASAR HUKUM
Dasar
Hukum dalam pendirian /penyelenggaraan SMP Plus Ma’arif Al-Mushlihuun
Cintanagara Jatinagara adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisten pendidikan nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah.
3.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1992 tentang tenaga kependidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1990 tentang peran serta masyarakat dalam
pendidikan nasional.
5.
Keputusan
Mendiknas Nomor 053/U/2001 tentang pedoman standar pelayanan minimal
penyelenggaraan persekolahan.
6.
Keputusan
Mendikbud RI Nomor 0461/U/1984 tentang Sekolah Menengah Pertama.
7.
Keputusan
Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Sekolah dan Komite Sekolah.
8.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
9.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Ma’arif AL Mushlihuun Cintanagara
Jatinagara.
III.
NAMA DAN TEMPAT UNIT PENDIDIKAN
1.
SMP yang akan
didirikan bernama
·
SMP PLUS MA’ARIF
AL- MUSHLIHUUN
2.
Lembaga dan
tempat penyelenggaraan
·
Yayasan Pendidikan
Pondok Pesantren AL- MUSHLIHUUN
·
Dusun
Cipakeleran RT. 01 RW. 01 Desa Cintanagara Kecamatan Jatinagara Kab. Ciamis Kode
Pos 46273 Tlp. 081323488477-085223226251
IV. VISI
DAN MISI SMP PLUS MA’ARIF
SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara dibangun dalam
payung lembaga pendidikan pondok pesantren yang diarahkan pada perwujudan
lembaga pendidikan modern, profetik dan transformatif. Lembaga pendidikan yang
ditegakkan dalam ruang waktu kekinian, berdimensi spiritual dalam mengemban
nilai-nilai luhur agama dan kemanusiaan. Dengan landasan visi bahwa perkembangan
dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Plus Ma’arif memiliki citra moral yang
menggambarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
VISI :
MEMBENTUK INSAN YANG BERAKHLAQ MULIA
UNGGUL DALAM ILMU PENGETAHUAN DAN ILMU AGAMA ISLAM
DENGAN SEMANGAT BELAJAR, BERJUANG DAN BERTAQWA.
Visi
tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekinian, sesuai dengan norma dan harapan
masyarakat.
Untuk
mewujudkannya sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan
dalam Misi, berikut:
MISI:
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan pengamalan ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah;
2.
Mengembangkan
pemahaman dan pengamalan ajaran salafi;
3.
Meningkatkan
kemampuan tenaga kependidikan dan melengkapi sarana dan prsarana pendidikan;
4.
Meningkatkan dan
mengembangkan pemahaman, pengajaran dan pengamalan ajaran islam yang modern
(tawwasuth), toleran (tasamuh) di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
5.
Meningkatkan
hubungan kerjasama dengan stake holder pendidikan terutama dengan masyarakat
pendidikan.
SMA Ma’arif
NU 1 Jatinagara memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk:
a.
Membentuk dan
mengembangkan lembaga pendidikan yang modern, antisipatif terhadap perubahan
dan melibatkan segenap perangkat mutakhir yang dapat mendukung proses belajar
yang efektif.
b.
Mengembangkan
sebuah sisitem pembelajaran yang dinamis yang dapat melayani ragam kecerdasan
siswa.
c.
Mendorong dan
mengembangkan sikap terpuji, berkarakter mulia, terbuka dan religious.
d.
Mengembangkan
sebuah lingkungan pendidikan berasrama (boarding school) yang dapat mendorong
suasana akademis yang kondusif bagi kepribadian yang sehat secara emosional,
intelektual dan spiritual.
e.
Mendorong dan
mengembangkan pribadi yang bertanggungjawab terhadap perubahan yang konstruktif
dalam wilayah material maupun immaterial.
V.
SASARAN CALON SISWA
Sasaran
yang ditempuh oleh SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara Jatinagara adalah warga Negara
Indonesia, terutama lulusan sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyyah (MI)
yang bermaksud melanjutkan sekolah dengan sistem pendidikan yang diasramakan
(boarding school).
VI.
PROGRAM JANGKA PANJANG
1.
Umum
Terciptanya tertib administrasi sebagai
lembaga pendidikan yang mandiri dalam status unggulan.
2.
Kurikulum
Tercapainya standarisasi teknis edukatif
yang menunjang keberhasilan kegiatan belajar mengajar dalam suatu system
integrasi pendidikan.
3.
Ketenagaan
a.
Mengangkat dan
menetapkan tenaga pendidik, tata usaha, petugas perpustakaan, BP/BK, Petugas Laboratorium,
UKS, waker, dan lainnya berdasarkan bidang keahlian masing-masing.
b.
Mengadakan
pembinaan peningkatan tenaga-tenaga yang ada secara kontinyu sehingga dapat
mencapai mutu yang diharapkan.
c.
Memperhatikan
kesejahteraan semua personil secara layak sehingga dapat menunjang tugas-tugas
dalam mencapai tujuan yang ditetapkan sehingga memberikan ketenangan dalam
bekerja dan masa depan yang pasti.
4.
Ketatausahaan
Terselenggaranya kelancaran surat
menyurat, pengembangan pegawai, administrasi kesiswaan dan pengarsipan.
5.
Sarana dan Prasarana
Mengusahakan bangunan gedung yang
memenuhi syarat, yang terdiri dari ruang belajar, ruang perpustakaan, ruang
tata usaha, ruang kantor, laboratorium, mesjid, aula, gedung olahraga,
keterampilan, asrama dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
6.
Pembiayaan
a.
Memasukkan
sumber-sumber biaya sumbangan sukarela orang tua wali murid, donatur, bantuan
bos serta kegiatan usaha profit yang dijalankan pondok pesantren.
b.
Menghimpun
motivasi perorangan, kelompok, lembaga dunia usaha dalam berpartisipasi
membantu pengadaan dan pemeliharaan sarana pendidikan.
c.
Menggali dana
bantuan dari dalam dan luar lembaga yang sejalan dengan tujuan dan visi
lembaga.
7.
Kesiswaan
Menghasilkan siswa yang menguasai bekal
ilmu pengetahuan dan keterampilan sikap prilaku yang diharapkan sesuai dengan
tujuan pendidikan nasioanl.
8.
Hubungan Masyarakat
Tercapainya secara mantap supervise
pendidikan dan penilaian edukatif sejalan dengan sasaran yang ingin dicapai
oleh lembaga pendidikan ini.
VII.
PROGRAM JANGKA PENDEK
1.
Umum
A.
Mengusahakan
terlengkapinya berkas-berkas usulan izin mendirikan lembaga pendidikan SMP
Ma’arif Al Mushlihuun
B.
Menyelenggarakan
dan melengkapi data-data administrasi dan dokumentasi bagi kelancaran penyelenggaraaan
SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara Kabupaten Ciamis antara lain:
a.
Buku Inventaris
b.
Buku Induk
c.
Buku Agenda
Kelas
d.
Buku Daftar
Kelas
e.
Buku Absen Kelas
f.
Buku Mutasi
siswa
g.
Daftar Nilai
h.
Bukun Laporan
Pendidikan
2.
Kurikulum
a.
Memberikan
motivasi bagi terselenggaranya kegiatan belajar mengajar sesuasi dengan alokasi
waktu dan fasilitasi yang ada untuk mencapai hasil yang optimal sehingga
kenaikan kelas dan kelulusan siswa 100% dapat dicapai dengan prestasi yang
sangat memuaskan dan atau istimewa
b.
Meningkatkan
kemampuan mutu tenaga pendidikan (guru) dalam penggunaan materi pengajar dan
pendalamannya dengan memberikan bubu-buku dasar, pelengkap, literature
penunjang, meningkatkan penguasaan alam, menerapkan metode mengajar dan
evaluasinya dengan diskusi dan bimbingan ahli yang berkompetensi
c.
Menciptakan
suausana yang dapat menciptakan gairah mengajar
3.
Ketenagaan
a.
Mencukupi tenaga
pendidik, tata usaha, petugas perpustakaan, pesuruh, dan lainnya sesuai dengan
kebutuhan
b.
Mengusahakan
bantuan tenaga guru dan pemerintah yang berasal dari Departemen Pendidikan
Nasional
c.
Menegakan
disiplin kerja
4.
Ketatausahaan
a.
Menertibkan
administrasi surat-surat keluar/masuk dan pengarsipannya
b.
Meningkatkan
kesangkilan semua bidang administarsi pendidikan
5.
Sarana dan Prasarana
a.
Pemeliharaan,
perehaban, dan perbaikan kecil bangunan gedung yang sudah ada agar tetap
memberikan manfaat yang maksimal
b.
Pemeliharaan
tanaman dan lapangan olahraga yang sudah ada sehingga berfungsi baik
c.
Pemeliharaan dan
pelengkapan peralatan untuk kelancaran administarsi dan kegiatan belajar
mengajar
d.
Melengkapi tata
organisasi, diantaranya:
1.
Papan Keadaan
Guru dan Pegawai
2.
Daftar Keadaan
Siswa
3.
Daftar bidang
Studi
4.
Daftar Kalender
Pendidikan
5.
Grafik Absen
6.
Grafik Usia
Siswa
7.
Grafik Nilai
Semester
8.
Grafik
Perkembangan Siswa
9.
Grafik Jumlah
Guru
e.
Mengadakan
konsolidasi organisasi untuk menciptakan kesangkilan kerja
f.
Pemeliharaan dan
pemantapan laboratorium computer dan bahasa secara mangkus dan sangkil
6.
Pembiayaan
a.
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) tiap awal tahun pelajaran
b.
Menetapkan rumusan besarnya Syahriyah (uang bulanan) bersama orang
tua/wali murid dan pengurus lembaga melalui rapat Komite Sekolah
c.
Mengupayakan
pencapaian target pemasukan Syahriyah
sebesar 100%
d.
Menggalang dana
masyarakat melalui donator tetap/tidak tetap
e.
Mengusahakan
dana dari APBD Pemerintahan Daerah, Provinsi dan pemerintah Pusat
7.
Kesiswaaan
a.
Melengkapi
administrasi guna kelancaran proses belajar mengajar
b.
Melaksanakan
kegiatan intra kulikuler, ekstrakulikuler, dan kokulikuler seperti; Pramuka,
PMR, Olahraga, Seni Budaya dan lainnya yang dapat memberikan pengalaman serta
dapat menunjang siswa dalam belajar
c.
Memberikan
beasiswa bagi siswa yangb berprestasi
d.
Menyantuni siswa
yang tidak mampu dengan pengurangan atau
pembebasan BP-3 dan kewajiban keuangan lainnnya
8.
Hubungan Masyarakat
a.
Membuka jalur
komunikasi dengan masyarakat sekitar dalam rangka amal bakti lembaga pendidikan
SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara
b.
Menjalin
hubungan dengan instansi terkait dalam rangka penyebaran gagasan luhur dan
dakwah keagamaan sebagai pusat pendidikan masyarakat dan upaya peningkatan
peran aktif mereka dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pendidikan
c.
Menjalin
hubungan kerjasama antar lembaga pendidikan yang berada dibawah Lembaga
Pendidikan Ma’arif NU Kabupatern Ciamis dengan lembaga-lembaga pendidikan
swasta/negeri lainnya.
9.
Pengawasan dan Evaluasi
a.
Pengawasan dan
evaluasi ini dilakukan oleh PC LP Ma’arif NU Kabupaten Ciamis terhadap lembaga
pendidikan secara rutin setiap semester dan akhir tahun, serta secara
insidentil sesuai kebutuhan
b.
Pengawasan yang
dilakukan Badan Pelaksana meliputi pencapaian tujuan institusional dan
kelancaran tugas-tugas sekolah yang menyangkut bidang ketenagaan material dan
financial
c.
Pengawasan yang
dilakukan Kepala Sekolah, meliputi:
1.
Pengawasan
institusional, yaitu; menilik, membandingkan dan menilai yang dilanjutkan
dengan survervisi baik terhadap hasil institusi maupun proses institusi
kegiatan sehari-hari yang merupakan pengawasan melekat (buil in control),
meliputi; keuangan, kerja tata usaha, kemengkusan penggunaan sarana dan
prasarana, kesangkilan kegiatan tenaga pendidik dan yang lainnya
2.
Pengawasan dan
penilaian eduktif yang bertujuan menilai hasil kegiatan belajar mengajar
VIII.
POLA PEMBELAJARAN
Proses pendidikan di SMA Ma’arif NU 1
Jatinagara didasarkan kepada sistem pengasramaan siswa dengan pola pendidikan
berdasarkan perangkat metodologis alternatif terpadu antara sistem pendidikan
modern dan tradisional (Pondok Pesntren) yang menunjang kepada keberhasilan
pendidikan dalam pencapaian keseimbangan kecerdasan intelektual, emosional dan
spiritual siswa, kurikulum yang berlaku di SMP Plus Ma’arif NU Kabupaten Ciamis
adalah kurikulum nasional dipadukan dengan kurikulum khusus lembaga dengan
perincian sebagai berikut:
1.
Klasifikasi Mata Pelajaran
Berdasarkan kepada kurikulum,
matapelajaran dikelompokan dalam:
a.
Mata pelajaran
umum beracuan kurikulum nasional SMP Plus
b.
Mata pelajaran
khusus lembaga terintegrasi, dan
c.
Mata pelajaran
khusus lembaga tidak terintegrasi
Mata
Pelajaran umum berdasarkan kurikulum nasional merupakan sejumlah mata pelajaran
yang tercantum dalam KTSP SMP.
Mata
pelajaran khusus lembaga, merupakan sejumlah mata pelajaran yang secara khusus
disajikan oleh lembaga yang di integrasikan kedalam waktu persekolahan resmi
dan luar waktu resmi. Mata pelajaran ini terdiri dari atas pelajaran agama
(Keaswajaan, Aqidah, Syari’ah, Tashawuf, Tahfidz Al Qur’an, dan Seni Qira’at Al
Qur’an), Bahasa (Arab Inggris).
2.
Waktu Belajar Mengajar
Waktu belajar mengajar diklasifikasikan
dalam (a) waktu resmi persekolahan yang berlangsung antara jam 07:30 s.d 14.30
bagi penyajian mata pelajaran umum beracu kurikulum nasional dan mata pelajaran
khusus lembaga yang tediri atas: mata pelajaran Keaswajaan, Aqidah, Syari’ah, Tashawuf,
Bahasa Arab dan Ilmu Al Qur’an dan mata pelajaran pilihan. (b) Luar waktu resmi
persekolahan yang berlangsung antara jam 18:30 s.d 20:00 bagi penyajian mata
pelajaran Tahfidz Al Qur’an dan Seni Qira’at Al qur’an.
IX.
DEWAN PENDIRI
1.
KH. AGUS ABDUL
KHOLIK SIRADJ, Drs. MM
2.
H. RA. MASMU
3.
DR. H. IYOS
ROSIDIN
4.
ARIF ISMAIL
CHOWAS, S. Ag
5.
KH. SIROJUDIN
6.
KH. ABDUL MUNIR
ZAIN
7.
ABDUL AEN
BADRUZAMAN
8.
R. DJALALUDDIN,
A. Ma
9.
OSJEP S. HERMANA
10.
DEDE SUTISMAN,
S.Pd
11.
SUDARMAN
12.
OJO ABDUROHMAN
13.
H. EMAN
ISKANDAR, A. Ma
X.
SUSUNAN PERSONALIA
A.
Badan Pelaksana LP Ma’arif NU Pondok Pesantren Al Mushlihuun Kecamatan
Jatinagara Kabupaten Ciamis
a.
Penasehat
KH. AGUS ABDUL
KHOLIK SIRADJ, Drs. MM
H. RA. MASMU
DR. H. IYOS
ROSIDIN
ARIF ISMAIL
CHOWAS, S. Ag
KH. SIROJUDIN
KH. ABDUL MUNIR
ZAIN
ABDUL AEN
BADRUZAMAN
R. DJALALUDDIN,
A. Ma
OSJEP S. HERMANA
DEDE SUTISMAN,
S. Pd
SUDARMAN
OJO
ABDURROHMAN
H. EMAN
ISKANDAR, A. Ma
b.
Badan Pengurus Harian
Ketua : Abdul Aen Badruzaman
Wakil Ketua : Dudun Abdulah
Sekretaris : Asep Irfan Mujahid
Wakil Sekretaris : Dadang Nurhidayat
Bendahara :
Nunung Muniroh
Wakil Bendahara : Uum Rusmiati
Seksi-Seksi
Kesekretariatan : 1. Edo Rosyada, A. Ma
2. Didi Koswara
Hubungan
Masyarakat : 1. Emuh Muhtadin
2.
Abdul Fatah
Kurikulum dan
Manajerial
Pendidikan : 1. Afif Ismail
Sulaiman, S. HI
2. Heri
Heriyanto, S. PdI
Sarana dan
Prasarana : 1. Oman Abdul Rohman
2. Ojo
Abdurohman
B.
Personalia Sekolah
1.
Calon Kepala Sekolah : Heri
Heriyanto, S. PdI
2.
Calon Wakil
Kepala Sekolah
a.
Urusan Kurikulum : Asep Irfan
Mujahid
b.
Urusan Kesiswaan : Dian Maryati
c.
Urusan Sarana
dan Prasarana : Uum Rusmiati
d.
Urusan Humas : Dede Rusyadi
C.
Calon Pengajar, Karyawan TU dan Rencana Pembagian Tugas
Sumber daya manusia, dalam hal ini
tenaga pengajar yang siap mengabdikan diri di SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara,
merupakan kader-kader terbaik Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi pada
bidang kajian keilmuannya masing-masing. Data tenaga pengajar serta personalia
secara keseluruhan SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara terlampir.
XI.
SARANA DAN PRASARANA
A.
Ruang Kepala
Sekolah
1.
Kursi : 2 Buah
2.
Meja : 2 Buah
3.
Lemari : 1 Buah
4.
Filling Cabinet : 2 Buah
5.
Papan Data : 3 Buah
6.
Kursi Sudut : 1 Buah
7.
Jam Dinding : 1 Buah
8.
Computer : 1 Unit
B.
Ruang Tata Usaha
1.
Kursi : 3 Buah
2.
Meja : 3 Buah
3.
Lemari : 2 Buah
4.
Filling Cabinet : 1 Buah
5.
Jam Dinding : 1 Buah
6.
Computer : 2 Unit
C.
Ruang Guru
1.
Kursi : 6 Buah
2.
Meja : 6 Buah
3.
Lemari : 1 Buah
4.
Kursi Paris : 1 Buah
5.
Kursi Sudut : 1 Buah
6.
Papan Data : 3 Buah
7.
Filling Cabinet : 1 Buah
8.
Jam Dinding : 1 Buah
D.
Ruang BP/UKS
1.
Kursi : 1 Buah
2.
Meja : 1 Buah
3.
Lemari Data : 1 Buah
4.
Papan Data : 1 Buah
5.
Jam Dinding : 1 Buah
E.
RUANG KLS I
1.
Kursi Guru : 1 Buah
2.
Meja Guru : 1 Buah
3.
Lemari : 1 Buah
4.
Meja Murid : 20 Buah
5.
Kursi Murid : 40 Buah
F.
RUANG
LABORATORIUM
1.
Computer
-
Meja Guru : 1 Buah
-
Kursi : 1 Buah
-
Meja Komputer : 6 Buah
-
Kursi : 6 Buah
-
Computer : 6 Unit
2.
Bahasa : 1 Ruang
3.
Otomotif :
4.
Teknologi
Pertanian :
G.
SARANA DAN
PRASARANA
1.
Asrama Putra
-
Kamar Tidur : 14 kamar
-
Ruang Belajar : 1 Ruang
-
Ruang Makan : 1 Ruang
-
Tempat mandi : 1 lokal
2.
Asrama Putri
-
Kamar Tidur : 14 kamar
-
Ruang Belajar : 1 Ruang
-
Ruang Makan : 1 Ruang
-
Tempat mandi : 1 Lokal
3.
Mesjid : 1 Buah
4.
Lapang Upacara : 1 Buah
5.
Lapang Tenis
Meja : 1 Buah
6.
Lapang Badminton : 1 Buah
7.
Lapang Bola
Volly :
8.
Lapang Sepak
Bola :
XII.
PENUTUP
Rencana acuan
ini dibuat sebagai pedoman Lembaga dalam menyusun program dan menentukan
kebijakan dan operasional SMP Plus Ma’arif Al Mushlihun, sekaligus merupakan
bahan pertimbangan bagi terkait dengan persetujuan dan atau rekomendasi
pendirian SMA Ma’arif NU 1 Jatinagara Kabupaten Ciamis.
Wallahulmuwafiq ilaa aqwamitharieq
Jatinagara,
23 April 2010
PENGURUS
BADAN PELAKSANA
SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA PLUS MA’ARIF AL MUSHLIHUUN
LEMBAGA
PENDIDIKAN MA’ARIF NU KABUPATEN CIAMIS
DI YAYASAN AL MUSHLIHUUN
Ketua,
ABDUL AEN BADRUZAMAN
|
Sekretaris,
ASEP IRFAN MUJAHID
|
Mengetahui:
YAYASAN PENDIDIKAN
PONDOK PESANTREN AL MUSHLIHUUN
KH. ABDUL MUNIR ZAIN
Ketua
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !